1 November 2010

Fachruddin Zuhri - Prioritaskan Pemetaan Tempat Peribadatan

Sejalan terbentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Desember 2009 silam, kepengurusan FKUB menfokuskan program pendataan dan pemetaan tempat peribadatan semua agama di Kota Tangsel.

Pasalnya, tempat peribadatan agama yang ada saat ini kondisinya masih semrawut dan tidak merata, khususnya tempat beribadah bagi umat muslim di Kota Tangsel. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris FKUB Kota Tangsel, Fachruddin Zuhri ketika ditemui Ma’rifat. Berikut petikan wawancaranya:
Sebenarnya, apa saja fungsi FKUB dalam hal kerukunan umat beragama?
Fungsi FKUB diibaratkan seperti polisi lalu lintas, artinya, sebagai pengatur interaksi antar umat beragama agar tidak menimbulkan konflik antara umat beragama yang ada.

Caranya dengan melaksanakan dan menaati aturan main yang ada dalam peraturan perundangan yang berlaku sebagai payung hukum FKUB.

Bagaimana dengan payung hukum dan tugas pokok FKUB?
Payung hukum FKUB terletak pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mentri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006. Yakni tentang tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah. Untuk tugas pokok FKUB sendiri, mengacu pada Pasal 8 ayat 1 ialah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, serta guna menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat.

Sebagai penyalur aspirasi tersebut dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Walikota, serta melakukan sosialissai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat dan pemberdayaan masyarakat, dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Dalam tugas tersebut, saat ini akan difokuskan pada pendataan dan pemetaan rumah ibadat yang sesuai dengan rekomendasi berbagai perangkat daerah dan kota setempat. Jika pengajuan pendirian rumah ibadah tidak ada rekomendasi dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan setempat kami tidak akan melasanakannya.

Kalau begitu, apa saja syarat pendirian rumah ibadah?
Pendirian rumah ibadah harus sesuai dengan Pasal 14 ayat 1, mengenai pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Dilengkapi sesuai dengan Ayat 2 butir A, bahwa syarat administratif harus adanya daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Selain itu, harus adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, serta rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kota, dan rekomendasi tertulis FKUB Kota.

Pada prakteknya, walaupun data administratif warga sudah lengkap, kami tidak begitu saja percaya. Maka dari itu, kami akan langsung melakukan survey dan pengecekan data warga.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger