Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan

2 Desember 2010

Infotaiment, Ghibah Haram Ditonton

Kita tahu televisi adalah salah satu media hiburan dan informasi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemampuan audiovisual-nya telah membuat televisi unggul dibanding media informasi lain. Namun, kita perlu khawatir berkenaan dengan dampak negatif televisi.

Melalui acara-acara yang miskin akan unsur edukatif, nilai-nilai buruk yang jauh dari standar moralitas dapat tertanam pada diri para pemirsa. Para industrialis media televisi rupanya menyakini bahwa sebagian besar penonton televisi di Indonesia adalah insan yang haus akan berita sekaligus hiburan. Maka dari itu, lahirlah genre jurnalisme televisi yang bertitel jurnalisme infotaiment. Gaya pemberitaan ini merupakan paduan antara informasi dan hiburan yang terbukti ampuh untuk merebut hati para pemirsanya.
Infotaiment merupakan padua dari dua kata, yaitu informasi dan inter-taiment. Asumsi di balik kata ini adalah apa yang ditawarkan ke publik tidak sekedar informasi, tapi sedapat mungkin bisa menghibur. Bahkan aspek hiburan sering dikedepankan daripada tujuan dari informasi itu sendiri. Apa yang dikedepankan dari infotaiment adalah sisi sensasional sebuah tayangan bukan kedalaman informasi, edukasi, dan kepentingan publik.

Namun kini tidak boleh ada lagi suara renyah menyapa dengan kasak kusuk yang khas di televisi tentang rumah tangga maupun kehidupan artis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk infotaiment, baik bagi yang menayangkan, yang menonton, maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip dan hal-hal lain terkait pribadi. Fatwa tersebut merupakan hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta beberapa bulan yang lalu.

Fatwa tersebut menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, ketentuan umum fatwa mengenai infotaiment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan khalayak, hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa itu juga disebutkan bahwa upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan, gosip, juga haram. Termasuk yang mengambil keuntungan dari berita berisi aib dan gosip.

Sementara menayangkan, menyiarkan, menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib diperbolehkan, jika ada pertimbangan yang dibenarkan syar’i. Seperti untuk kepentingan menegakkan hukum, memberantas kemungkaran, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum. “Fatwa infotaiment dibuat didasarkan permintaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan,” ungkap KH Ma’ruf.

Infotaiment dewasa ini menjadi istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi hiburan. Istilah tersebut merupakan kependekan dari istilah Inggris, yaitu Information Entertaiment. Infotaiment di Indonesia identik dengan acara televisi yang menyajikan berita selebritis dan memiliki ciri khas penyampaian yang unik.

Sementara itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Nasruddin Umar MA, mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini. Diakuinya, melalui berita kawin dan cerai dalam infotaiment telah terjadi peningkatan angka perceraian. Meningkatnya angka perceraian di tanah air dalam beberapa tahun terakhir mendapat perhatiannya. Kata dia, fenomena tersebut cendrung terus meningkat dan yang melakukan gugatan justru lebih banyak pihak isteri.

“Jika MUI jauh sebelumnya menyebut tayangan tersebut tak bermanfaat, maka pihaknya justru lebih dahulu menilai bahwa infotaiment tergolong haram,” ujarnya.
Menurutnya, tayangan infotaiment hanya sebagai hiburan semata bagi pemirsa televisi, sehingga kurang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menilai bahwa para pekerja infotaiment bukan para wartawan, karena hasil kerjanya bukan produk jurnalistik. “Hasil kerja infotaiment hanya merupakan produk infotaiment,” jejernya.

Maka dari itu, pihaknya menganggap infotaiment tersebut merupakan Ghibah haram ditonton. Maksud Ghibah di sini yakni, suatu perkara yang kelihatannya ringan dilakukan, dan banyak manusia baik sadar atau tidak sadar, terjerumus di dalamnya. Namun sesungguhnya, perkara ini adalah perkara haram yang mengandung dosa besar.

Sejumlah para tokoh agama Islam mendefinisikan tentang Ghibah. Ghibah menurut Imam Al-Jurjani, adalah menyebut kejelekan orang tanpa sepengetahuannya. Sedangkan At-Kafawi mengatakan Ghibah adalah berbicara mengenai seseorang tanpa sepengetahuannya.

Hukum Ghibah, para ulama sepakat memasukkannya dalam perbuatan dosa besar dan akan berakibat buruk terhadap pelakunya, jika dia tidak bertaubat. Pemilik Jawami’ul-kalim Rasulullah SAW menjadikan Ghibah sederajat dengan mengambil harta dan membunuh jiwa. Sebagaimana sabdanya : “Setiap muslim dengan muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim).

Ikhlas itu Berat

Menerima sesuatu tentu lebih mudah dibandingkan memberi. Seperti itu pula pepatah mengatakan, “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”. Berada di posisi “di atas” berkonotasi kepada yang lebih mulia. Maka mulialah orang-orang yang senantiasa membiasakan diri untuk memberi.

Memberi sesuatu kepada orang lain adalah sesuatu yang berat. Sementara dalam keseharian kita senantiasa dituntut untuk memberi. Baik dari sudut tuntutan agama, maupun pertimbangan tuntutan hidup sosial.

Memberi sesuatu kepada orang lain bisa berupa apa saja. Harta benda, jasa, atau sekedar senyum tulus, dan sebagainya. Suatu agama atau keyakinan senantiasa menganjurkan penganutnya untuk ”memberi” sebagai salah satu bentuk ibadah, darma, ataupun pengabdian. Memberi sesuatu kepada orang lain juga merupakan salah satu cara membangun jaringan hablun minal annas, dan menciptakan silaturahmi. Memberi menjadi sesuatu penyeimbang dalam kehidupan sosial secara moril maupun materiil.
Ikhlas adalah sesuatu yang harus melandasi “memberi” agar dia bernilai baik secara sosial maupun spiritual. Sehingga sebagian orang menganggap percuma suatu pemberian jika tidak dilandasi dengan hati ikhlas.

Sebenarnya bagaimanakah ikhlas itu? Jika melihat pengemis di pinggir jalan, lalu memberinya sejumlah uang atau apa saja yang ada pada kita atas dasar rasa iba dan kasihah, misalnya. Itu masih sangat manusiawi dan belum tentu masuk dalam kategori ikhlas. Memang terkadang kita mengenal “ikhlas” atau kerelaan hati sebagai wujud cerminan dari rasa iba atau kasihan. Pernahkah kita memberi sesuatu kepada seseorang tanpa harus kita tahu kasihan atau tidak? May be yes…, May be not!.

Seorang ahli hikmah mengatakan bahwa memberi sesuatu lantaran adanya sebab, seperti kasihan, iba, prihatin, dll. Hal tersebut belum bisa dikategorikan sebagai ikhlas. Namun tidak lebih sebagai suatu bentuk kerelaan atau ketulusan hati saja.

Terdapat perbedaan antara ikhlas dan tulus. Ikhlas itu merelakan sesuatu yang terasa berat. Sedangkan tulus adalah kerelaan hati karena faktor adanya rasa senang atau tidak ada beban. Iklhas mempunyai kedudukan yang paling tinggi di mata Tuhan. Sehingga salah bagi orang yang mengatakan percuma saja melakukan ini-itu jika tidak ikhlas. Persepsi orang selama ini terbalik, jika orang melihat berat membantu atau memberi sesuatu disebut tidak ikhlas, begitu pula sebaliknya. Berbuat ikhlas meskipun berat, seorang mukhlis senantiasa harus dilandasi dengan nama Sang Penguasa.

Ikhlas merupakan solusi positif dalam menghadapi kondisi bangsa yang carut marut oleh berbagai bencana, yang diakibatkan oleh campur tangan manusia sendiri. Melalui bencana ini, pun kita masih digembleng oleh Allah SWT untuk menjadi orang yang ikhlas dalam menerima segalanya. Termasuk ikhlas dalam memberi bantuan kepada korban meletusnya gunung Merapi, misalnya. Bencana pada bangsa ini telah membuka lebar bagi penduduknya untuk berlaku ikhlas. Semoga kita termasuk orang-orang yang ikhlas.

1 November 2010

10 Hal yang Mendatangkan Cinta Allah

Saudaraku, sungguh setiap orang pasti ingin mendapatkan kecintaan Allah. Lalu bagaimanakah cara cara untuk mendapatkan kecintaan tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan beberapa hal untuk mendapatkan maksud tadi dalam kitab beliau Madarijus Salikin.

Pertama, membaca Al Qur’an dengan merenungi dan memahami maknanya. Hal ini bisa dilakukan sebagaimana seseorang memahami sebuah buku yaitu dia menghafal dan harus mendapat penjelasan terhadap isi buku tersebut. Ini semua dilakukan untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh si penulis buku. [Maka begitu pula yang dapat dilakukan terhadap Al Qur’an.
Kedua, mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan ibadah yang sunnah, setelah mengerjakan ibadah yang wajib. Dengan inilah seseorang akan mencapai tingkat yang lebih mulia yaitu menjadi orang yang mendapatkan kecintaan Allah dan bukan hanya sekedar menjadi seorang pecinta.

Ketiga, terus-menerus mengingat Allah dalam setiap keadaan, baik dengan hati dan lisan atau dengan amalan dan keadaan dirinya. Ingatlah, kecintaan pada Allah akan diperoleh sekadar dengan keadaan dzikir kepada-Nya.

Keempat, lebih mendahulukan kecintaan pada Allah daripada kecintaan pada dirinya sendiri ketika dia dikuasai hawa nafsunya. Begitu pula dia selalu ingin meningkatkan kecintaan kepada-Nya, walaupun harus menempuh berbagai kesulitan.

Kelima, merenungi, memperhatikan dan mengenal kebesaran nama dan sifat Allah. Begitu pula hatinya selalu berusaha memikirkan nama dan sifat Allah tersebut berulang kali. Barangsiapa mengenal Allah dengan benar melalui nama, sifat dan perbuatan-Nya, maka dia pasti mencintai Allah. Oleh karena itu, mu’athilah, fir’auniyah, jahmiyah (yang kesemuanya keliru dalam memahami nama dan sifat Allah), jalan mereka dalam mengenal Allah telah terputus (karena mereka menolak nama dan sifat Allah tersebut).

Keenam, memperhatikan kebaikan, nikmat dan karunia Allah yang telah Dia berikan kepada kita, baik nikmat lahir maupun batin. Inilah faktor yang mendorong untuk mencintai-Nya.

Ketujuh, inilah yang begitu istimewa, yaitu menghadirkan hati secara keseluruhan tatkala melakukan ketaatan kepada Allah dengan merenungkan makna yang terkandung di dalamnya.

Kedelapan, menyendiri dengan Allah di saat Allah turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang terakhir untuk beribadah dan bermunajat kepada-Nya serta membaca kalam-Nya (Al Qur’an). Kemudian mengakhirinya dengan istighfar dan taubat kepada-Nya.

Kesembilan, duduk bersama orang-orang yang mencintai Allah dan bersama para shidiqin. Kemudian memetik perkataan mereka yang seperti buah yang begitu nikmat. Kemudian dia pun tidaklah mengeluarkan kata-kata kecuali apabila jelas maslahatnya dan diketahui bahwa dengan perkataan tersebut akan menambah kemanfaatan baginya dan juga bagi orang lain.

Kesepuluh, menjauhi segala sebab yang dapat mengahalangi antara dirinya dan Allah Ta’ala.

Semoga kita senantiasa mendapatkan kecintaan Allah, itulah yang seharusnya dicari setiap hamba dalam setiap detak jantung dan setiap nafasnya.

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa kunci untuk mendapatkan itu semua adalah dengan mempersiapkan jiwa (hati) dan membuka mata hati. (lis)

Sumber: Madaarijus Saalikin, 3/ 16-17, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Hadits Al Qohiroh.

Raih Rahmat Allah dengan Prilaku Adil Dunia dan Akhirat

Kebanyakan orang kadang lupa akan sikap adil pada sesamanya, atau seringkali melupakan hak-hak orang lain. Sebagai umat muslim, prilaku adil sangatlah penting. Pasalnya, sikap adil merupakan prilaku memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa ada pengurangan, dan meletakkan segala urusan pada tempat yang sebenarnya tanpa ada aniaya, dan mengucapkan kalimat yang benar tanpa ada yang ditakuti kecuali terhadap Allah SWT saja. Hal tersebut dapat menjadikan hidup kita menjadi barokah.

Adapun Firman Allah SWT dalam Quran Surat An-Nisa ayat 135 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan “.
Prof.Quraisy Shihab menguraikan tentang makna keadilan saat ditemui Ma’rifat di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta beberapa hari silam dalam acara yang digelar kongres Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. Dia mengatakan, ada empat pengertian adil yang dikemukakan oleh para ulama, yaitu ; pengertian pertama adalah Adil dalam arti “sama. Hal itu artinya memperlakukan sama terhadap orang-orang, tidak membedakan hak-haknya. Firman Allah dari Q.S. an-Nisa (4) ayat 58 berikut :
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (Q.S. an-Nisa : 58)

Pengertian kedua ialah Adil dalam arti “seimbang”. Arti tersebut bermaksud, keseimbangan sangat diperlukan dalam suatu kelompok yang didalamnya terdapat beragam bagian yang bekerja menuju satu tujuan tertentu. Dengan terhimpunnya bagian-bagian itu, kelompok tersebut dapat berjalan atau bertahan sesuai tujuan kehadirannya. Firman Allah dalam surat al-Infithar (82) ayat 6-7 berikut ;
Artinya : Hai manusia, Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. (Q.S. al Infithar :6-7)
Alam semesta akan bertahan selama bagian-bagian dari ekosistem yang ditetapkan Allah swt, dan bekerja dengan seimbang.

Adapun pengertian ketiga ialah adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya. “Pengertian inilah yang didefinisikan dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya atau memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat. Lawannya adalah kezaliman dalam arti melanggar hak-hak pihak lain. Pengertian ini melahirkan keadilan sosial, “ jelas ungkapnya di sela-sela acara.

Serta pengertian terakhir adil yang dinisbatkan kepada Ilahi. Maksudnya, adil disini artinya memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu. “Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilannya mengandung konsekwensi bahwa rahmat Allah swt. tidak tertahan untuk diperoleh, sejauh makhluk itu dapat meraihnya,” pungkasnya.

 
Powered by Blogger